BPN Bontang Pastikan Transparansi Pengadaan Lahan Proyek Listrik

by -80 Views

Pendampingan Hukum dalam Pengadaan Lahan Proyek Listrik di Bontang

Listrik yang menyala di rumah-rumah warga tidak hanya bergantung pada infrastruktur fisik seperti kabel atau gardu. Pada Senin (8/6/2026), Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Bontang bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan PT PLN UIP KLT menggelar rapat koordinasi untuk membahas kepastian hukum atas lahan yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Peran Kantor Pertanahan

Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana, menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam proses pengadaan lahan proyek listrik. Menurutnya, proses ini harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak yang terlibat.

Ruang yang dibutuhkan untuk pembangunan jaringan listrik, yang dikenal sebagai Right of Way (ROW), sering menimbulkan berbagai tantangan. Mulai dari masalah administrasi hingga kesepakatan nilai kompensasi dengan pemilik lahan dapat menjadi penghambat bagi kelancaran proyek.

Sinergi antar Pihak Terkait

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antarinstansi sebelum pekerjaan dimulai. Penanganan yang komprehensif dari aspek teknis, administratif, hingga identifikasi potensi kendala di lapangan diharapkan dapat mencegah sengketa yang berujung pada keterlambatan pembangunan.

Sinergi antara BPN, aparat penegak hukum, dan PLN UIP KLT dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam menjalankan proses pengadaan lahan proyek listrik. Ketika proses ini berjalan lancar, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berlangsung lebih efisien, dan masyarakat pun akan merasakan manfaatnya secara langsung.

Source link