Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 18 Bulan Penjara

by -71 Views

Tiga Terdakwa Korupsi Dishub Bontang Dituntut 18 Bulan Penjara

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kini harus menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 18 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dengan serius.

Tuntutan dan Fakta Hukum

Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, JPU menegaskan bahwa masing-masing terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, tuntutan denda sebesar Rp50 juta juga dikenakan kepada mereka.

Skema kategori 3 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi acuan dalam menentukan jumlah denda. Meskipun demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, konsekuensi tambahan berupa kurungan subsider selama 50 hari akan dijatuhkan.

Proses tuntutan ini didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Adapun kerugian negara akibat korupsi Dishub Bontang mencapai Rp578 juta, namun sebagian besar uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

Pemulihan Aset Negara

Saat ini, sisa kerugian sebesar Rp78 juta menjadi tanggung jawab terdakwa Jainuddin untuk membayar uang pengganti (UP). Pihak kejaksaan menekankan bahwa pemulihan aset negara tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi.

Penuntutan terhadap para pelaku korupsi bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan uang rakyat yang telah disalahgunakan dapat dikembalikan ke kas negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link