Rahasia Pelaku Gasak Gelang Emas 13 Gram di Sangatta

by -64 Views

Toko Emas di Sangatta Digebrak Penipu, Gelang Emas 13 Gram Raib

Pada Senin malam, 22 Juni 2026, sebuah toko emas di Jalan Yos Sudarso III, Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, menjadi korban aksi penipuan yang terbilang cukup rapi. Tiga orang menyamar sebagai pembeli sebelum berhasil mengganti gelang emas asli seberat 13 gram dengan gelang imitasi.

Modus Operandi Pelaku

Ketika karyawan toko sedang sibuk menuliskan nota harga, salah satu dari tiga pelaku langsung menyelipkan gelang emas asli ke dalam saku mereka sambil menggantinya dengan gelang palsu yang telah mereka persiapkan sebelumnya. Setelah itu, para pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di ATM untuk membayar, namun tidak kembali setelah itu.

Korban baru curiga setelah para pelaku pergi, dan saat diperiksa, terungkaplah bahwa gelang emas asli sudah diganti dengan yang palsu.

Penangkapan Pelaku dan Tindakan Hukum

Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengidentifikasi tiga pelaku penipuan tersebut, yakni PS alias Ningsih (33), S alias Suryo (45), dan M alias Boy (53). Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita dua gelang imitasi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan, mengimbau para pelaku usaha, khususnya di bidang perhiasan emas, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melayani pelanggan. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Fauzan menegaskan agar pengawasan terhadap barang dagangan tetap ditingkatkan selama proses transaksi berlangsung agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Source link