Skor KLA 2026 Kaltim: Balikpapan Meraih Posisi Teratas, Mahulu Terus Maju

by -50 Views

Kota Balikpapan Pimpin Penilaian Kota Layak Anak di Kalimantan Timur

Persaingan untuk meraih predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kalimantan Timur semakin sengit. Evaluasi Mandiri (EM) tahun 2026 menyatakan Kota Balikpapan berada di posisi teratas dengan skor 939,19, hanya sedikit lebih unggul dari Kota Samarinda yang mendapat nilai 936,09. Perolehan skor yang hampir sama tersebut menunjukkan semangat semua daerah di Kalimantan Timur untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap anak.

Proses Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak

Proses pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kalimantan Timur didasari oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Evaluasi Mandiri dilakukan mulai 10 Februari hingga 14 Mei 2026 melalui aplikasi web sesuai ketetapan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 24 Tahun 2024.

Setelah selesai Evaluasi Mandiri, tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dari 15 Mei hingga 15 Juli 2026. Hasil verifikasi ini kemudian akan disampaikan ke pemerintah pusat pada 1–15 Oktober 2026. Adapun kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang sudah melakukan Evaluasi Mandiri dan Verifikasi Administrasi adalah:

  • Balikpapan: 939,19
  • Samarinda: 936,09
  • Kutai Kartanegara: 935,60
  • Bontang: 925,12
  • Kutai Timur: 906,64
  • Penajam Paser Utara: 883,26
  • Paser: 845,60
  • Kutai Barat: 828,01
  • Berau: 748,02
  • Mahakam Ulu: 723,41

Upaya Mencapai Kabupaten/Kota Layak Anak

Pemerintah menggunakan 24 indikator dalam enam unsur penilaian untuk menentukan apakah suatu kabupaten atau kota layak mendapat predikat Kabupaten/Kota Layak Anak. Indikator tersebut mencakup kelembagaan, hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pencegahan perkawinan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang, perlindungan khusus anak, hingga pengembangan kecamatan, desa, dan kelurahan layak anak.

Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional perlindungan anak.

Sejak tahun 2022 hingga 2025, berbagai layanan publik di Kalimantan Timur telah memenuhi standar ramah anak, seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Sembilan kabupaten dan kota di Kalimantan Timur bahkan meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak pada tahun 2025.

Source link