Gaji ASN Berpotensi Pindah dari BPD ke Bank BUMN

by -63 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait kabar rencana pemindahan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank milik negara atau bank BUMN.

Isu tersebut menjadi pokok pembahasan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang ditayangkan pada Selasa, 22 September 2026. Dalam pemberitaan dari Jakarta itu, OJK disebut buka suara mengenai kabar perpindahan payroll ASN daerah tersebut.

OJK Tanggapi Kabar Pemindahan Payroll

Payroll dalam konteks ini merujuk pada mekanisme pembayaran gaji ASN daerah melalui rekening perbankan. Kabar yang beredar menyebutkan adanya kemungkinan perubahan bank penyalur, dari BPD ke bank BUMN.

Namun, informasi yang tersedia dalam laporan tersebut tidak memuat rincian mengenai bentuk tanggapan OJK. Belum dijelaskan apakah otoritas membenarkan adanya rencana pemindahan, membantah kabar tersebut, atau menyampaikan penjelasan lain terkait isu itu.

Laporan itu juga tidak mencantumkan bank BUMN mana yang disebut berpotensi menerima perpindahan pembayaran gaji ASN daerah. Demikian pula, belum terdapat keterangan mengenai daerah yang terdampak, jadwal pelaksanaan, maupun mekanisme apabila perubahan payroll tersebut benar-benar dilakukan.

Isu Melibatkan BPD dan Bank BUMN

Kabar pemindahan payroll menempatkan BPD dan bank BUMN sebagai pihak yang disebut dalam isu tersebut. BPD merupakan bank yang namanya dikaitkan dengan penyaluran gaji ASN daerah saat ini dalam kabar yang dibahas, sedangkan bank BUMN disebut sebagai tujuan potensial perpindahan pembayaran.

Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut dalam laporan mengenai alasan yang melatarbelakangi kabar pemindahan tersebut. Tidak disebutkan pula apakah isu itu berkaitan dengan kebijakan tertentu, keputusan pemerintah daerah, atau pertimbangan lain dalam pengelolaan pembayaran gaji ASN.

Karena itu, posisi OJK menjadi bagian penting dalam perkembangan isu tersebut. OJK merupakan lembaga yang disebut memberikan tanggapan, tetapi substansi lengkap pernyataannya tidak tercantum dalam materi berita yang tersedia.

Pembahasan mengenai kabar itu disampaikan melalui program Squawk Box CNBC Indonesia pada Selasa, 22 September 2026. Informasi yang tersedia sejauh ini baru menegaskan bahwa OJK telah dimintai keterangan mengenai potensi pemindahan payroll ASN daerah dari BPD ke bank BUMN, tanpa rincian lanjutan mengenai keputusan atau pelaksanaannya.

Source link