Transfer uang yang tiba-tiba masuk ke rekening, sementara pemilik rekening tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak boleh dianggap sebagai rezeki atau kesalahan biasa. Pola tersebut dapat menjadi modus “salah transfer” pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku mengirim dana tanpa persetujuan korban, kemudian menagih pengembalian dengan nominal lebih besar, disertai tekanan atau ancaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan masyarakat mengenai modus ini. Korban biasanya baru dihubungi setelah dana masuk dan diberi tahu seolah-olah memiliki pinjaman. Karena itu, masyarakat perlu menempuh jalur resmi, bukan mengikuti instruksi pihak yang mengaku sebagai pengirim.
Jangan gunakan atau transfer kembali dana
Langkah pertama adalah membiarkan dana tersebut tetap berada di rekening. Korban tidak disarankan menarik, memindahkan, atau membelanjakannya sebelum asal-usul transaksi dan penanganannya mendapat kejelasan dari bank.
Jika pelaku menghubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial dan meminta uang dikembalikan, jangan langsung menuruti permintaan tersebut. OJK secara khusus mengimbau korban agar tidak melakukan transfer balik ke rekening yang diberikan pelaku.
Pengembalian dana sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi yang diarahkan bank. Imbauan ini penting karena pelaku bisa meminta uang dikirim ke rekening yang berbeda dari rekening asal transfer. Korban juga tidak perlu melakukan pemblokiran rekening pribadi secara keseluruhan. OJK menyarankan pengajuan penahanan atau pemblokiran terhadap dana yang masuk tersebut sesuai arahan bank.
Laporkan dan simpan seluruh bukti
Segera hubungi bank tempat rekening terdaftar. Sampaikan bahwa dana tersebut tidak pernah diminta dan tidak ada pengajuan pinjaman yang dilakukan. Pihak bank kemudian dapat menjelaskan proses penanganan serta pengembalian dana sesuai prosedur yang berlaku.
Selama proses berlangsung, jangan menghapus percakapan atau informasi terkait transaksi. Simpan bukti transfer, tangkapan layar pesan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan, serta rekaman komunikasi jika tersedia. Bukti itu dapat membantu pelaporan dan penelusuran terhadap rekening maupun kontak yang dipakai pelaku.
Apabila penagihan disertai teror atau ancaman, komunikasi tersebut tidak perlu dilayani, terutama jika korban memang tidak pernah mengajukan pinjaman. Nomor yang digunakan untuk meneror dapat diblokir bila diperlukan, tetapi bukti ancaman tetap harus disimpan.
Informasi mengenai aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dibentuk untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Waspadai permintaan data pribadi
Pelaku mungkin meminta foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain dengan alasan membatalkan pinjaman. Informasi tersebut jangan diberikan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Jika sebelumnya pernah mengunduh aplikasi pinjaman yang mencurigakan, periksa kembali izin aplikasi dan keamanan akun.
Aktivitas pinjol ilegal masih banyak dilaporkan. Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Satgas juga mencatat penghentian 951 entitas pinjaman online ilegal sejak awal 2026 hingga 30 Juli.
Sementara itu, hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.





