Kapal Nelayan di Pangkep Dituduh Ditahan dan Rusak: Kasus Terus Diselidiki

by -24 Views

Dugaan penahanan dan pengrusakan kapal nelayan di Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), sedang diselidiki oleh Polres Pangkep. Pemilik kapal, Mahzus, melaporkan insiden tersebut sembilan hari setelah kejadian pada 4 Maret 2025. Kejadian bermula pada 25 Februari 2025 malam, ketika Mahzus bersama enam rekannya sedang melaut menggunakan alat kompresor. Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang dipimpin oleh H. Darmawan mendekati kapal mereka, dugaan penahanan dilakukan atas penggunaan bius untuk menangkap ikan. Kapal Mahzus kemudian dibawa ke Pulau Sabaru beserta seluruh peralatannya, dan semua barang diamankan di kantor Desa Sabaru dengan garis polisi. Polisi telah memeriksa saksi dari kedua pihak, termasuk Kepala Desa Sabaru, serta meminta keterangan dari bagian hukum Pemkab Pangkep terkait Peraturan Desa (Perdes) yang digunakan oleh Pokmaswas. Meskipun ada tudingan kekerasan dari pelapor, namun tidak ditemukan bukti penganiayaan. Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan dengan dugaan pengrusakan kapal berdasarkan Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP.

Source link