Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Kementerian Keuangan terus mendorong terwujudnya single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa penerapan sistem gaji tunggal akan dilakukan seiring dengan peningkatan gaji para ASN. Namun, kebijakan ini tentu terkait dengan masalah fiskal baik di pusat maupun di daerah dan harus dipertimbangkan dengan matang.
Selain itu, Anas juga mempertanyakan apakah penerapan single salary dan perbaikan remunerasi ASN benar-benar mampu meningkatkan kinerja PNS dan PPPK. Perbaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi aturan baru pengganti UU No. 5/2014. Pemerintah tengah merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk detail pelaksanaannya.
Dalam rapat dengan Komisi II, Anas menjelaskan pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU ASN, yang mengatur tentang manajemen ASN dan pendapatan ASN, termasuk penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.
Anas menjelaskan bahwa pendapatan untuk ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen, antara lain penghasilan, penghargaan, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Selain itu, pemerintah akan membagi pendapatan ASN menjadi dua, yaitu gaji dan insentif. Insentif atau bonus akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu. Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, sedangkan jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi.