BONTANG – Tim Gabungan Polres Bontang telah menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di sebuah kos-kosan di Jalan Kapal Layar RT 21, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ARAS berusia 38 tahun. Tersangka berdomisili di Jalan Samboja Cluster Dahlia BTN PKT Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan:
1. 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 5,75 gram, yang diduga kuat sebagai sabu.
2. Uang tunai sebesar Rp874.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
3. 1 unit ponsel merek Vivo Y27 warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang melibatkan tersangka sebelumnya, dengan inisial Di yang telah ditangkap lebih dulu.
“Kami kemudian melanjutkan penyelidikan ke kos-kosan di Jalan Kapal Layar, Lok Tuan tempat tersangka ditangkap,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih dalam tas yang dibawa pelaku, bersama dengan uang tunai dan ponsel. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Samarinda.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lain yang terlibat. (*)