DPR Menemukan Fakta Baru Terkait Tuntutan Pensiunan Jiwasraya

by -67 Views

PT Pupuk Indonesia memberikan tanggapan terkait tuntutan para pensiunan Pupuk Kaltim terkait polis mereka di Jiwasraya. Perusahaan menekankan bahwa pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam pendapat hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dijelaskan bahwa baik Pupuk Indonesia maupun Pupuk Kaltim telah memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan hukum.

Pada rapat dengan Komisi VI DPR RI, anggota parlemen Subardi menyatakan bahwa Pupuk Kaltim sudah menyelesaikan kewajibannya secara administratif dan hukum terkait dengan kasus ini. Pensunian yang merupakan nasabah Jiwasraya telah memilih opsi restrukturisasi polis yang telah dituntaskan oleh perusahaan asuransi. Meskipun demikian, Pupuk Kaltim tetap memberikan bantuan hukum kepada pensiunannya yang terdampak.

Pihak perusahaan berupaya meminta pendapat hukum tambahan dari Jamdatun terkait skema bantuan kepada pensiunan. Meski demikian, Pupuk Kaltim menekankan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum dalam kasus ini. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa yang memiliki hubungan hukum dengan nasabah adalah Jiwasraya, bukan Pupuk Kaltim atau Pupuk Indonesia.

Pupuk Kaltim hanya ingin membantu para pensiunan tanpa ada kewajiban hukum yang sama. Upaya untuk meminta pendapat hukum dari Jamdatun merupakan langkah untuk memastikan dasar hukum sebelum mengambil keputusan. Dalam penyelesaian masalah ini, kepatuhan hukum harus menjadi landasan utama. Para pensiunan telah memilih opsi yang ditawarkan dalam skema restrukturisasi polis Jiwasraya yang telah dijembatani oleh pemerintah.