Kabar Terbaru: Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

by -195 Views

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru mengenai penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai saat ini, kebijakannya masih sama dengan sebelumnya. Bagi yang kelas 3 tetap di kelas 3, kelas 2 tetap di kelas 2, dan seterusnya,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin (1/11).

Lebih lanjut, Ali Ghufron Mukti juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

“Jadi BPJS menunggu. Karena saat ini sedang uji coba, kita menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Perlu diketahui, pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Dalam sistem baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, perbaikan akan difokuskan pada tempat tidur. Sebelumnya, satu ruangan rawat inap dapat menampung enam tempat tidur, namun dalam KRIS, menjadi empat tempat tidur per ruangan rawat inap.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, antara lain: bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara yang memenuhi standar, pencahayaan ruangan yang sesuai, kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan per tempat tidur, suhu ruangan yang terjaga, ruangan yang terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, tirai/partisi dengan rel dibenamkan, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan tersedianya outlet oksigen.