Menunggu Arahan Airlangga, Kemendag Bayar Utang Rafikasi Migor

by -177 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) sebesar Rp 344 miliar belum menemukan kepastian. Padahal, para pengusaha ritel terus menerus menagih pembayarannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan pihaknya telah diundang oleh Kemenkopolhukam untuk menindaklanjuti penyelesaian polemik ini, karena adanya aduan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

“Dari kesimpulan dari Kemenkopolhukam, dikembalikan ke Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian, saat ini kami sedang berkirim surat sehubungan dengan surat dari Kemenkopulhukam,” kata Isy dalam konferensi pers IPOC 2023, Kamis (2/11/2023).

Surat ini ditunjukkan kepada Kemenko Perekonomian yang dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto. Dalam surat tersebut, Kemendag mengingatkan agar masalah pembayaran utang rafaksi minyak goreng dibahas di dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).

“Siapa yang mulai, siapa yang mengakhiri. Jadi itu kita awali dengan Rakortas dan diakhiri dengan Rakortas,” katanya.

Jadwal Rakortas, menurutnya, sulit karena ini mempertemukan menteri-menteri terkait.

Isy mengakui pembahasan utang rafaksi minyak goreng tersebut memang memakan energi dan waktu yang melelahkan. Namun, dia memastikan bahwa utang tersebut akan dibayar meski tidak tahu kapan tepatnya.

“Harapannya ikan sepat, ikan gabus. Makin cepat, makin bagus,” tegasnya.