Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai konsekuensinya, tunjangan kinerja yang biasa diterima PNS akan dihapus dan diganti dengan total reward.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Alex Denni, penerapan single salary akan dimulai dengan memperbaiki sistem penggajian ASN. Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang menyusun rentang gaji pokok yang akan diterima oleh ASN berdasarkan jabatan dan resiko pekerjaan. Rentang gaji ini akan berlaku secara nasional baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun BUMN.
Dalam single salary system, gaji pokok dan tunjangan yang selama ini dinikmati oleh PNS tidak akan digabungkan. Selain itu, sistem tunjangan kinerja juga akan diperbaiki. Tunjangan kinerja yang selama ini diberikan berdasarkan senioritas akan diganti dengan total reward atau penghargaan yang pembayarannya didasarkan pada kinerja pegawai tersebut.
Penerapan total reward bertujuan untuk menjaga kesetaraan dan keadilan di kalangan PNS. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecemburuan antar instansi. Dalam sistem yang lama, ada kementerian atau daerah yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai dengan jumlah yang sangat besar, sementara ada yang sangat kecil. Dengan penerapan total reward, setiap pegawai akan mendapatkan penghargaan berdasarkan kinerjanya.
Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa konsep total reward ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas PNS.