Rafael Alun Diberi Pengurangan Hukuman Setelah Menjadi PNS Selama 30 Tahun

by -166 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggunakan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo. Salah satu pertimbangan Hakim yang meringankan adalah Rafael tercatat pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama lebih dari 30 tahun.

“Terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Selain bekerja untuk negara, Hakim menilai Rafael juga memiliki tanggungan keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan. Selain itu, ayah Mario Dandy Satriyo ini juga belum pernah dihukum.

Sementara untuk pertimbangan yang memberatkan, Hakim menilai tindakan Rafael menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rafael. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 10,079 miliar kepada mantan pejabat di Ditjen Pajak ini.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Hakim memenjarakan Rafael selama 14 tahun. Namun, jaksa sebenarnya menuntut Rafael dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Terhadap vonis ini Rafael menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.