Nasib Honorer Berubah Setelah Jokowi Menandatangani UU ASN!

by -110 Views

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. UU tersebut mengatur penataan tenaga honorer atau yang disebut non-ASN di instansi pemerintah. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini antara lain penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.

Dalam ketentuan penutup, UU ini mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah UU ini berlaku.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa teknis lengkap penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU ASN terbaru. Rancangan PP tersebut sedang dalam proses revisi dan ditargetkan selesai pada akhir 2023.

UU ASN terbaru ini juga memberikan mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan ada PHK massal, penurunan pendapatan, atau pembengkakan anggaran pemerintah. Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal sebagai prinsip utama dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.