Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih menunggu keputusan dari pemerintah. Ali menjelaskan bahwa BPJS masih mengikuti kebijakan yang ada saat ini, di mana kelas rawat inap masih sama seperti sebelumnya. Ali juga menyebut bahwa pihak BPJS masih menunggu perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem KRIS JKN. Sistem baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan memperbaiki fasilitas tempat tidur di ruang rawat inap. Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini.
Artikel Selanjutnya:
Kementerian Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mulai Dihapus 2023.
(dce)