Jokowi Menerima TNI-Polri Menempati Jabatan Sipil, Tetapi SBY Telah Melakukan Hal yang Sama Terlebih Dahulu

by -98 Views

Presiden Joko Widodo telah resmi memberikan kesempatan kepada prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014.

Undang-Undang yang ditandatangani dan berlaku sejak 31 Oktober 2023 tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang tertera dalam pasal 19 UU ASN terbaru tersebut.

Pasal tersebut juga menekankan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri hanya dilakukan pada instansi pusat. Rincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang turunannya.

Namun, Pasal 20 UU 20/2023 juga memberikan kewenangan kepada pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dengan demikian, baik prajurit TNI dan anggota Kepolisian, maupun pegawai ASN dapat saling bertukar posisi.

Jika merujuk pada UU ASN yang lama, yakni UU 5/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), peraturan yang ditetapkan oleh Jokowi tidaklah baru, karena dalam UU 5/2014 juga telah diatur bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Bahkan, dalam Pasal 109 UU ASN yang ditandatangani oleh SBY, secara spesifik disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mereka mengundurkan diri dari dinas aktif, jika dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses yang terbuka dan kompetitif. Hal ini tidak ada dalam UU ASN yang ditandatangani oleh Jokowi.

Selain itu, UU ASN yang disahkan oleh SBY juga telah memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat dalam jabatan tertentu di lingkungan instansi TNI dan Polri. Namun, dalam UU ASN yang disahkan oleh Jokowi, bukan hanya PNS yang diperbolehkan, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena kata yang digunakan adalah ASN, bukan hanya PNS.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja RUU ASN, Syamsurizal, sempat menegaskan bahwa UU ASN terbaru ini memuat asas resiprokal atau kesetaraan, karena ASN dapat diisi oleh tenaga TNI dan Polri, dan sebaliknya.

“Ini sesuatu yang baru, jika pegawai negeri sipil sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan TNI dan Polri, atau di lembaga kepolisian, mereka bisa direkrut sebagai pejabat tinggi di kementerian TNI dan Polri tersebut,” ungkapnya.