Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Masih Belum Lengkap

by -99 Views

Kejaksaan Negeri atau Kejari Bontang terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT BPR Bontang Sejahtera, Yudi Lesmana.

Kepala Bagian Intel Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mencari data pendukung, khususnya terkait perputaran pinjaman pribadi dengan jaminan deposito milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum, jelasnya.

Mereka menargetkan kelengkapan berkas perkara tersebut segera dapat dipenuhi agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Untuk mendukung hal tersebut, penyidik juga akan memeriksa kembali tersangka pada pekan depan, dan tersangka akan dipindahkan ke Samarinda, dimana saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda atas kasus kredit fiktif, ungkapnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga akan menggali keterangan dari mantan direktur PT BPR Bontang Sejahtera, Yunita Fedhi Astri, karena keterangan dari yang bersangkutan banyak diketahui terkait perkara ini.

Awalnya Kejari menargetkan pelimpahan berkas ini pada bulan Maret lalu, namun akhirnya tertunda hingga saat ini.

Pada bulan Juli 2020, Kejari Bontang menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda AUJ, termasuk AMA, YLS, LSK, ABM, dan YIR.

Abu Mansyur dan Yunita Irianti sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda, dimana keduanya divonis 1,5 tahun penjara. Sementara AMA dan LSK perkaranya dinyatakan SP3.

Yudi diduga memberikan persetujuan pinjaman pribadi kepada terpidana Dandi Priyo Anggono selaku mantan Direktur Utama Perumda AUJ, dengan nominal pinjaman sebesar Rp 1 miliar dengan jaminan deposito milik induk perusahaan PT BPR Bontang Sejahtera. Namun pencairan pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. (*)