Perencanaan Penggeseran Akses Masuk Kampung Gotong Royong Dibiayai Sebesar Rp292 Juta

by -97 Views

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) berencana menggeser akses masuk Kampung Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU-PR Anwar Nurdin menerangkan perencanaan penggeseran akses masuk ini dikucurkan Rp 292 juta melalui APBD Perubahan tahun ini.

Sampai saat ini akses masuk kampung Gotong Royong masih menjadi satu dengan pintu keluar dari RSUD Taman Husada. Hasil perencanaan nantinya digunakan untuk memastikan volume akses baru itu, mulai dari panjang dan lebar jalan.

“Tim perencana nantinya akan melakukan survei terkait dengan kepastian status lahan yang bakal dipakai,” terangnya.

Nantinya akses baru itu akan bergeser beberapa meter dari kondisi saat ini. Titik itu diyakini berstatus area penggunaan lain, artinya belum ada warga yang memilki legalitas dari lahan tersebut.

“Ini nantinya dipastikan melalui perencanaan,” sebutnya.

Hasil perencanaan juga bertujuan untuk memastikan kebutuhan anggaran sehubungan pengerjaan fisik. Targetnya pengerjaan ini dilakukan tahun depan, akan tetapi rencana ini kembali bergantung terhadap kondisi keuangan daerah.

“Terkait jalan yang sudah diperbaiki itu tidak akan berdampak terhadap rencana akses baru ini,” ungkap dia.

Sebelumnya pengerjaan jalan di kampung ini telah rampung pada Agustus lalu. Panjang jalan yang diperbaiki yakni 186 meter dan lebar lima meter.

Kontraktor pemenang tender ini ialah CV Maraja Putra Mandiri. Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang ini menawar Rp 870 juta dari pagu anggaran Rp 1 miliar.

Sebelumnya struktur jalan masih tanah liat. Akibatnya warga yang melintas pasca-turun hujan harus ekstra waspada, sebab roda kendaraan dua bisa terjebak. Perbaikan berupa pengecoran dengan ketebalan material mencapai 25 sentimeter.

Namun perbaikan ini belum menjangkau seluruh jalan lingkungan di area tersebut. Rencananya tahun depan Dinas PU-PR akan kembali mengajukan anggaran untuk lanjutan perbaikan, akan tetapi belum bisa dipastikan berapa nominal yang dikucurkan.

Pengerjaan pertama di kawasan ini terjadi pada 2019 silam, dimulai dengan pembuatan parit. Sebelumnya perbaikan akses ini belum bisa dilakukan karena terbentur terkait status kawasan.

Mulanya area ini masuk dalam hutan lindung. Pada 2014 statusnya berubah menjadi area penggunaan lain (APL) sesuai SK Kemenhut Nomor 718/2014 terkait enclave kawasan hutan Kaltim, yang diperuntuk buat kawasan pemukiman. (*)