DINAS Pemuda dan Olahraga alias Dispora Kaltim terus berupaya membina pemuda. Salah satunya, dengan menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, Rasman menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memantik organisasi pemuda terus aktif. Serta berkontribusi dalam pembangunan dan mencetak generasi yang berintegritas dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Pendaftaran Pemilihan Organisasi Berprestasi dibuka 3-20 November 2023. Setelah itu masuk pada tahap seleksi administrasi dan program.
“Ada verifikasi lapangan untuk pengecekan fakta pada 20-25 November kemudian finalisasi penjurian 25 November-4 Desember dan pengumuman pemenang 2 Desember 2023,” tambahnya.
Adapun kriteria yang berhak mengikuti pemilihan organisasi berprestasi tingkat Provinsi adalah:
Organisasi yang memiliki legalitas dibuktikan dengan akta notaris dan surat keterangan terdaftar di kesbangpol
Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan
Memiliki kepengurusan yang sah dibuktikan dengan SK satu tingkat di atasnya
Mencantumkan jumlah anggota organisasi yang dibuktikan minimal SK dalam kepengurusan
Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas
Wajib memiliki kelengkapan dokumen organisasi yang dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi
Memiliki dan melakukan program kerja yang berdampak pada masyarakat khususnya membantu permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan usaha pencapaian prioritas kepengurusan 2 tahun terakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.
Rasman menegaskan bahwa organisasi yang dikategorikan organisasi kepemudaan adalah pengurusnya berusia 16-30 tahun di atas usia tersebut dianggap bukan organisasi pemuda lagi.
“Sesuai UU kepemudaan nomor 40 tahun 2009 tidak sesuai itu tidak bisa daftar dan organisasi pemuda sayap partai politik juga tidak kami terima,” ujarnya. (*)