Kurir Diupah Rp 25 Juta Gagal Edar 2 Kg Sabu asal Malaysia di Samarinda

by -105 Views

Pengiriman narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia digagalkan Polresta Samarinda. Pelaku berinisial MD diringkus sesaat usai tiba di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 kg sabu. MD diketahui kurir narkoba jaringan Malaysia. Dia mengantar sabu pesanan bandar pada 2 November 2023 lalu.

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan tersangka ditangkap saat akan mengantar sabu ke lokasi yang diperintahkan oleh pemilik barang. Total ada barang bukti yang diamankan sebanyak 2 kilogram sabu dalam dua paket besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang berinisial BOS yang tinggal di Tawau, Malaysia. Tersangka mengenal BOS dengan perantara rekannya BW yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari perkenalan tersebut, tersangka mendapat tawaran mengantar 1 kilogram sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju ke Kota Samarinda pada Agustus 2023 lalu. Tersangka menyanggupi dan berhasil mengantar sabu dengan upah Rp25 juta.

“BOS kemudian meminta tersangka untuk kembali mengantar 2 kilogram sabu ke Samarinda namun berhasil digagalkan polisi dan tertangkap di Jalan DI Panjaitan,” ucapnya.

Kombes Ary menjelaskan, tersangka tidak mengetahui siapa penerima barang haram tersebut di Samarinda. Dia mengaku hanya menerima instruksi melalui panggilan telepon.

“Tersangka hanya mengirimkan foto sabu di dalam kamar dan kunci kepada BOS. Setelah itu kunci diserahkan ke resepsionis dan pekerjaan tersangka selesai,” ujarnya.

Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.