Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kurir dan pengedar sabu.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Manik Sidartha, menjelaskan bahwa terdakwa Safii yang sebelumnya ditangkap sebagai kurir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadapnya.
Sementara terdakwa pengedar bernama Mochamad Teguh Imam Syafii juga terbukti bersalah dan dihukum penjara selama delapan tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Barang bukti berupa sabu, bungkus minuman kopi, gawai, timbangan digital, pipet kaca, dan sedotan runcing akan dimusnahkan. Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 20 Juni lalu.
Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan bahwa Safii ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan ditemukan membawa sabu sebanyak 0,28 gram. Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap Mochammad Teguh yang merupakan pemasok sabu bagi Safii.
Mochammad Teguh ditangkap di rumahnya di Jalan Panahan, Api-Api, Bontang Utara. Saat digeledah, ditemukan sabu sebanyak 7,04 gram, timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta.
Referensi: [Google News](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIm9twswltjOAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id)