Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan pejabat Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Hariyo Seto menjadi tersangka pungutan liar. Kepala Seksi Pemeriksaan I Imigrasi Ngurah Rai diduga mendapat Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per hari dari tindakannya.
“Telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana pada saat penangkapan, dikutip pada Jumat, (17/11/2023).
Sebagai pejabat imigrasi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM, Hariyo sebenarnya sudah memiliki penghasilan yang tetap setiap bulan. Selain gaji pokok, Hariyo juga mendapatkan tunjangan Aparatur Sipil Negara.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Di dalam aturan itu, gaji pokok paling rendah untuk golongan I a dengan nilai Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, dan tertinggi ada golongan IV yang berkisar Rp Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Dikutip dari detik.com, Hariyo memulai kariernya sebagai abdi negara di Kemenkumham setelah lulus Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan Program Studi Ilmu Hukum. Sebagai lulusan S1, Hariyo berhak menerima gaji golongan III yang berada di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.797.000.
Selain gaji, Hariyo juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin untuknya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021.
Menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Hariyo diperkirakan berada di kelas jabatan 9 dengan besaran tukin senilai Rp 5.079.200 setiap bulannya. Dengan demikian, maka pendapatan Hariyo setiap bulannya dari gaji dan tukin diperkirakan berkisar antara Rp 7.658.600-9.876.200 per bulan.
Jumlah uang yang dibawa pulang Hariyo bisa lebih banyak, sebab dia juga berhak menerima tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan makan, dan lainnya.