Pemerintah Mengakui Penerapan Gaji Tunggal untuk ASN Belum Mudah Dilaksanakan
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengakui penerapan kebijakan gaji tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, tak mudah dilaksanakan, karena terkait dengan kondisi fiskal, maupun di tingkat pemerintahan daerah.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pun hingga kini masih menggodok penerapan kebijakan itu bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Belum ada tanda-tanda kebijakan itu dalam waktu dekat diterapkan.
Plt. Sekretaris Kementerian Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi menjelaskan, karena kebijakan itu memiliki implikasi fiskal yang besar, maka proses pembahasan kebijakan itu masih bergulir hingga kini di kementerian atau lembaga terkait. Sebab, konsepnya menghindari ketimpangan pendapatan di antara instansi pusat maupun daerah.
“Kapasitas fiskal daerah kan bervariasi ada yang kuat ada yang mungkin terbatas. Nah kalau kebijakan itu misalnya sama artinya harus ada treatment ke daerah-daerag yang kapasitas fiskalnya terbatas, itu bukan sesuatu yang mudah,” kata Taufik saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Oleh sebab itu, ia menekankan, pemerintah tidak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan itu saat ini, sebab juga ingin menjaga keuangan berbagai instansi, termasuk di daerah agar tidak ada sentimen yang muncul seperti selama ini bahwa keuangan daerah akan terganggu hingga menyebabkan daerah ada yang bangkrut akibat beban gaji pegawainya.
“Makanya jadi artinya ini harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai punya implikasi jangka panjang seperti tadi (bangkrut),” tegas Hanafi.
Ia hanya bisa memastikan, konsep single salary yang tengah dirancang saat ini adalah menciptakan komponen gaji tunggal dari berbagai tunjangan para ASN agar tidak ada lagi ketimpangan antar instansi seperti saat ini. Salah satunya menghindari anggapan adanya kementerian sultan karena menerima tunjangan kinerja atau tukin yang lebih tinggi dari instansi lain, padahal beban kerjanya sama.
“Oleh karena itu pembahasannya masih dalam proses, tentu dengan semangat single salary itu ketimpangan vertikal dan horizontal harapannya secara bertahap bisa dikurangi,” kata Taufik.
Ia pun mengingatkan, penerapan kebijakan single salary juga kemungkinan tidak akan masuk ke dalam regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN, yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN terbaru pengganti UU No. 5/2014.
“Belum tentu (masuk RPP). Jadi ini yang kita harap dalam pembahasan tidak hanya dalam konsepnya, mengenai bagaimana strategi implementasinya termasuk kerangka regulasi yang tepat itu kira-kira bagaimana kerangka regulasinya,” ungkap Taufik.