Petani Tembakau Minta Rencana RPP Kesehatan Dibatalkan
Jakarta, CNBC Indonesia – Petani tembakau mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menerbitkan aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektrik. Bahkan berencana menggencarkan aksi penolakan dan melawan jika aturan itu tetap diberlakukan.
Aturan tersebut adalah turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP (RPP kesehatan) itu masih dalam penyusunan.
Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu, sejumlah substansi utama yang akan diatur RPP itu diantaranya produksi dan impor produk tembakau dan rokok elektrik, pengendalian dan pelarangan, ketentuan serta larangan iklan dan sponsorship, serta sejumlah aturan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.
RPP tersebut nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi petani, RPP kesehatan ini adalah awan gelap atau gelombang mematikan ekonomi pertembakauan. Dan, selama penyusunan RPP ini petani sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui semua unsur,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji dalam Consumer Reports Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/11/2023).
“Selama hampir 2 tahun ini kami sudah mencoba ke pemerintah, kirim surat ke presiden, meminta RPP ini jangan dilanjutkan,” tambahnya.
Agus menuturkan, larangan dan pengetatan iklan rokok memang akan berdampak langsung ke perusahaan terkait.
“Tapi kalau industri hilirnya macet akibat regulasi ini, dampak negatifnya nanti hasil panen kami juga akan macet, tidak dibeli. Kalau tidak terserap, petani tembakau akan lemah dan hancur,” cetusnya.
“Selama 7 tahun ini, kami sudah terkena dampak akibat pengaturan-pengaturan di industri tembakau kretek. Kalau RPP ini tetap dipaksakan, secara otomatis kami akan bergerak menuntut keadilan ke pemeringtah. Karena begitu teganya pemerintah ingin memberangus kami. Padahal kami juga adalah warga legal, bagian dari Bhinneka Tunggal Ika,” kata Agus.