Indonesia Akan Meminjam Uang Untuk Pembiayaan Pembangunan PLTU, Ini Calon Pemberi Pinjamannya

by -148 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan opsi pendanaan untuk pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di dalam negeri bisa melalui berbagai sumber pendanaan internasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pendanaan untuk pensiun dini PLTU di Tanah Air ini masuk ke bagian program Just Energy Transition Partnership (JETP) yang merupakan inisiasi dari sejumlah negara maju, utamanya Amerika Serikat (AS) dan Jepang.

Adapun sumber pendanaannya, lanjutnya, berasal dari berbagai sumber, antara lain Bank Pembangunan Asia (ADB), Global Energy Alliance for People and Planet (GEAPP), dan berbagai filantrofi lainnya.

“Yang ADB pun sebetulnya masuk juga di JETP. Jadi, (pendanaan pensiun dini PLTU Indonesia) ada dari ADB, ada dari filantropis lain, ada beberapa dari GEAPP itu juga ada,” tuturnya kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Selain itu, Dadan mengungkapkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan program pensiun dini PLTU di dalam negeri juga bisa menggunakan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Walaupun memang, Dadan mengatakan bahwa pendanaan dari APBN memiliki fungsi yang terbatas.

“Kemudian kita hitung apakah perlu APBN meskipun itu fungsi terbatas di situ ya. Tapi utamanya itu nanti dari luar,” tambahnya.

Dadan menekankan, nantinya opsi pendanaan program pensiun dini PLTU batu bara dalam negeri dari pendanaan internasional bukan bersifat gratis, melainkan pinjaman dengan bunga rendah.

“Tapi nanti itu bukan dana gratis ya, itu dana-dana komersial yang bunganya sangat baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya menyiapkan rencana penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini.

Setidaknya, terdapat dua calon PLTU yang masuk dalam program pensiun dini, keduanya yakni PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.

Arifin menargetkan agar salah satu dari kedua PLTU tersebut dapat dieksekusi atau ditransaksikan pada tahun ini melalui skema pembiayaan Just Energy Transition Partnership (JETP). “Jadi memang JETP kita lagi coba paling nggak ada 1 yang bisa maju, karena ini yang kita fokus dulu kedua kita siapkan 4,8 GW tapi paling enggak ada satu lah yang 600 MW baru bisa jalan,” ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut, Arifin menilai, ke depan perlu adanya pemikiran yang membuka peluang pensiun dini PLTU dengan skema kerja sama yang saling menguntungkan. Di samping pendanaan yang melibatkan APBN.

“Kalau ditanya soal pemanfaatan APBN, kita melihatnya ya ketersediaan anggaran di APBN pertama dan kemudian juga benefitnya lah itu untuk apa, karena kan masalah polusi kan di Jakarta kan kemarin gak ada angin gak ada hujan kita semua ngerasa kan gelap ya, sekarang udah agak terang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.