Ungkapan ‘ibu kota lebih jahat dari ibu tiri’ agaknya benar. Tidak hanya persaingan yang ketat, biaya hidup di ibu kota juga mahal dan membuat tertekan kaum menegah bawah.
Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang diadakan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat biaya hidup di Jakarta mencapai Rp 14,88 juta per bulan. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, Rp 13,45 juta per bulan pada 2018.
Survei ini dilakukan di 90 kota dan memperhitungkan biaya konsumsi baik makanan, minuman, bensin hingga pulsa handphone.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini mengungkapkan posisi DKI Jakarta ini menggantikan kota Bekasi yang sebelumnya berada di posisi pertama pada 2018.
“Di sini terlihat bahwa yang pertama untuk kota yang termahal ini adalah kalau di 2018 itu adalah Bekasi dan DKI Jakarta di urutan kedua, di 2022 ini mereka bertukar tempat. Jadi DKI Jakarta berada dalam posisi yang pertama,” kata Pudji, dalam rilis SBH 2022, Selasa (12/12/2023).
Mahalnya biaya hidup di Jakarta ini ternyata tidak seimbang dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
Adapun, jika dirinci, total biaya hidup di Jakarta terbanyak dihabiskan untuk biaya perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencapai Rp 3,19 juta. Kedua adalah makanan, minuman dan tembakau sebesar Rp 2,78 juta, sementara urutan ketiga ditempati oleh biaya transportasi Rp 2 juta. Komponen biaya termurah adalah rekreasi, olahraga dan budaya Rp 286.087 dan kesehatan Rp 485.611.