Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimum ukuran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar pemeriksaan bisa dilakukan lebih cepat.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, disebutkan bahwa ukuran kemasan barang kiriman PMI maksimal adalah panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan menggunakan X-Ray.
Askolani menyatakan bahwa jika ukuran kemasan melebihi batas tersebut, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan untuk membongkar paket tersebut demi pemeriksaan. Hal ini akan memperlambat proses pemeriksaan barang kiriman PMI.
Peraturan yang dikeluarkan pada 11 Desember 2023 tersebut juga memuat beberapa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Pemerintah juga memberikan kemudahan impor barang kiriman PMI dengan membebaskan bea masuk untuk barang dengan nilai pabean maksimal FOB US$500. Namun, ada batasan jumlah pengiriman dan jenis barang yang dapat diimpor oleh PMI.
Dengan peraturan baru ini, diharapkan pengiriman barang kiriman PMI dapat lebih mudah dan efisien.