Penjualan Vape Meningkat Sementara WHO Mengingatkan tentang Bahaya Rokok Elektrik

by -102 Views

Pemerintah Menyatakan Akan Naikkan Tarif Rokok Elektronik Setiap Tahun

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif rokok elektronik sebesar 15% setiap tahunnya hingga tahun 2027. Hal ini diputuskan dalam upaya untuk mengendalikan penggunaan rokok elektronik yang semakin meningkat di masyarakat. Dengan kenaikan tarif ini, lonjakan harga vape dan liquid mungkin tak akan terhindarkan.

Keputusan ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan konsumsi rokok elektronik di masyarakat, mengingat adanya peningkatan penggunaan rokok elektronik di Indonesia. Diharapkan, dengan kenaikan tarif ini, dapat mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan rokok elektronik tersebut.

Pemerintah juga berharap bahwa kenaikan tarif rokok elektronik ini dapat membantu dalam upaya mengurangi dampak buruk rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat. Sebagai langkah preventif, pemerintah berusaha untuk mengendalikan konsumsi rokok elektronik agar tidak semakin merajalela di masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya penggunaan rokok elektronik dan dapat beralih ke gaya hidup yang lebih sehat. Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri.