Daftar CPNS 2024; Jadwal, Formasi, dan Syaratnya bisa dilihat di sini

by -190 Views

PRANALA.CO – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka lagi di tahun 2024. Pendaftaran terbagi menjadi tiga periode dan dimulai pada bulan Mei 2024 ini.

Pembukaan pendaftaran ini terkait dengan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya, terdapat 2,3 juta formasi yang akan dibuka pada tahun 2024, terdiri dari 690 ribu CPNS dan 1,6 juta PPPK.

Sebanyak 225.000 formasi dibuka khusus untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, lowongan PPPK dibuka untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Lalu bagaimana cara dan di mana link pendaftarannya? Berikut adalah ringkasannya.

  • Masuk ke situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.
  • Buat akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan.
  • Lengkapi biodata.
  • Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan.
  • Lengkapi data pendidikan.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Periksa kelengkapan semua hasil unggahan.
  • Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  • Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar.
  • Jika lulus seleksi administrasi, cetak kartu ujian di akun SSCASN.
  • Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar.
  • Pemberkasan dan Penetapan NIP.

Formasi CPNS di 2024

1. Kementerian Agama (Kemenag)

Kementerian Agama membuka formasi sebanyak 110.553, terdiri dari 20.772 CPNS dan 89.781 PPPK. Formasi ini mencakup guru madrasah, guru SMK Kristen dan SMA Katolik, dosen PTN agama, penyuluh agama, penghulu, talenta digital, serta penempatan di IKN.

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Kemendikbudristek akan membuka 15.462 posisi CPNS dan 25.079 posisi PPPK. Formasi ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah tenaga pendidik honorer dan memenuhi kebutuhan SDM di perguruan tinggi serta penempatan di Ibu Kota Negara (IKN).

3. Kementerian Sosial (Kemensos)

Kemensos akan membuka formasi CASN sebanyak 40.839, terdiri dari 266 calon aparatur sipil negara (CASN) dan 40.573 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rincian formasi tersebut mencakup 125 CPNS Tenaga Teknis, 141 CPNS Tenaga Kesehatan, 40.508 PPPK Tenaga Teknis, dan 65 PPPK Tenaga Kesehatan.

4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Kemenhub mendapat persetujuan untuk membuka 18.017 posisi CPNS dan PPPK dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan transportasi.

Formasi tersebut terdiri dari 1.385 CPNS Tenaga Teknis, 6 CPNS Tenaga Kesehatan, 16.543 PPPK Tenaga Teknis, dan 83 PPPK Tenaga Kesehatan.

5. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR akan menerima 26.319 ASN dengan rincian 6.385 CPNS tenaga teknis, 3 CPNS tenaga kesehatan, dan 19.931 PPPK tenaga teknis.

6. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)

Bawaslu akan menerima 18.557 posisi CASN, termasuk CPNS dan PPPK untuk posisi penting dalam mendukung kinerja lembaga tersebut.

Rincian formasi tersebut mencakup 1.984 CPNS dan 16.573 PPPK untuk posisi seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor.

7. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Kemenkes akan membuka formasi CASN sebanyak 23.200, terdiri dari 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK.

Formasi ini akan ditempatkan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, bekerja di klinik-klinik kampus dan pemerintahan daerah.

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

  • Kartu keluarga
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfi

Syarat Lain

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI (POLRI).
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News