PRANALA.CO – Sekolah di Balikpapan jenjang Sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) setempat diimbau tidak melaksanakan study tour atau karyawisata dan perpisahan ke luar kota Balikpapan.
Hal ini dipertegas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 420/3504/Disdikbud yang diterbitkan sejak 16 Mei 2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan alias Disdikbud Balikpapan.
Dalam surat edaran itu mengenai pelaksanaan pelepasan dan perpisahan peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP Balikpapan tahun ajaran 2023/2024.
Secara rinci mengatur agar sekolah memilih tempat-tempat pelaksanaan karyawisata maupun perpisahan di tempat wisata di dalam kota. Tujuannya mempromosikan potensi budaya dan pariwisata Balikpapan kepada peserta didik.
“Kami harap pelajar Balikpapan bisa mengenal lebih dekat budaya dan pariwisata kota mereka sendiri. Ini sekaligus jadi bagian pembelajaran muatan lokal selama ini dipelajari,” tegas Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik.
SE tersebut juga menegaskan, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kegiatan karyawisata dengan melakukan perencanaan yang baik.
Melaksanakan kegiatan pelepasan atau perpisahan peserta didik secara sederhana. Tidak membebani orang tua atau wali peserta didik dengan biaya atau pungutan yang memberatkan.
Mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
Jika melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik di luar lingkungan satuan pendidikan. Maka perlu memperhatikan agar pelaksanaannya hanya boleh dilakukan di tempat wisata di dalam kota.
Sekolah juga diminta menggunakan sarana transportasi yang layak aman dan nyaman. Serta tidak melaksanakan perpisahan atau karyawisata ke luar kota. (*)