Dua Pemuda Tertangkap karena Sabu di Bontang, Salah Satunya Masih Berusia 18 Tahun

by -133 Views

BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 16.30 WITA, Senin 8 Juli 2024. Lokasi kejadian berada di Jalan Selat Lombok Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Dua pria yang diduga pelaku tersebut adalah Ir (33) dan SMT (18) yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:

4 bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 22,40 gram
4 buah plastik klip
1 timbangan digital
1 bungkus rokok merk King Garet
2 sedotan dengan ujung runcing
1 tas warna hitam
1 pipet kaca
1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
1 ponsel merek Oppo warna biru

Informasi mengenai penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya, yang menyebutkan bahwa di Jalan Selat Lombok Tanjung Laut dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Satu tim Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi sesuai dengan laporan tersebut. Pukul 16.30 WITA, polisi mencurigai dua pria yang baru saja keluar dari sebuah kos di daerah tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti yang disebutkan di atas. Barang-barang tersebut diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka dan rencananya akan dijual kepada orang lain.