3 Ton Minyak Sawit Diamankan di Sungai Mahakam Kaltim, Tersangka Mencoba Mencampurkan dengan Air

by -55 Views

PRANALA.CO – Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus penggelapan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang terjadi di perairan Sungai Mahakam, Desa Muara Kaman Ilir. Aksi kriminal ini, yang terjadi pada Jumat (13/9/2024), menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya, menjelaskan kronologi kejadian. Kapal yang dikomandani oleh AH (54) dan ditemani oleh BI (24) seharusnya mengangkut CPO dari pelabuhan Baturedi, Kecamatan Telen, Kutai Timur, menuju Jetty Tanjung Karas Bulking, PT Tapian Nadenggan. Namun, dalam perjalanan, keduanya diduga menjual sekitar 3 ton CPO dari tangki nomor 1 hingga 4.

“Modus operandi para pelaku cukup cerdas. Mereka membuka segel tangki, menyusutkan muatan CPO, kemudian mengisi kembali dengan air, sebelum akhirnya menutup segel lagi untuk menipu perusahaan,” ungkap IPTU Gede Wijaya.

Saat kapal tiba di Jetty Tanjung Karas, pihak perusahaan langsung mencurigai adanya ketidaksesuaian jumlah muatan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, terungkap bahwa tangki yang seharusnya berisi CPO penuh telah dicampur dengan air.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Muara Kaman berhasil menyita barang bukti berupa 4 tangki berisi CPO, 8 segel tangki, dan sejumlah dokumen pengiriman, seperti berita acara serah terima dan hasil analisis mutu CPO.

Atas perbuatannya, AH dan BI dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi kasus dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News melalui link ini dan jangan lupa diikuti