Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka akan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Langkah ini diambil setelah Awang Faroek meninggal dunia pada Minggu malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djati Wibowo, Balikpapan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penerbitan SP3 akan dilakukan setelah KPK menerima surat kematian dan memprosesnya secara administratif. Awang Faroek sebelumnya menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Timur setelah KPK melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini mencuat setelah KPK menggeledah kediaman Awang Faroek di Samarinda dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Awang Faroek juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Ia meninggal dunia pada usia 76 tahun setelah berjuang melawan penyakit stroke dan dimakamkan di pemakaman keluarga di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dengan meninggalnya Awang Faroek, kasus dugaan korupsi IUP ini dipastikan tidak akan dilanjutkan, mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, menandai akhir dari penyidikan terhadap sosok yang pernah menjadi bupati Kutai Timur dan gubernur Kalimantan Timur.