“39 Perkara Tanpa Persidangan di Samarinda 2024: Penemuan dan Wawasan”

by -5 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda telah berhasil menyelesaikan 39 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sepanjang tahun 2024. Prestasi ini menjadikan Kejari Samarinda meraih posisi kedua tingkat nasional dari Kejaksaan Agung RI dalam penerapan RJ. Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ, mengingat adanya aturan yang harus dipatuhi sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. RJ lebih sering diterapkan pada kasus seperti penipuan, penggelapan, atau kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian. Pelaku harus melakukan tindak pidana, hukuman maksimal lima tahun, meminta maaf, tidak mengulangi perbuatan, dan berdamai dengan korban.

Selain keberhasilan dalam RJ, Kejari Samarinda juga terus menangani perkara pidana umum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda sepanjang 2024. Meskipun mendorong penerapan RJ, keberhasilan dalam menyelesaikan perkara pidana tetap menjadi prioritas. RJ diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat yang ditentukan.