Pelaku Pembunuhan Kutim Ditangkap setelah 5 Hari Buron

by -3 Views

Pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Kutai Timur akhirnya terungkap setelah pelarian pelaku, MT (57), warga Kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur. Kasus ini bermotifkan perselisihan utang piutang dengan korban, Rudi Winarto. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 23 Desember 2024, di rumah korban. Pelaku menggunakan parang untuk membunuh korban, kemudian merampas barang berharga miliknya. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya dengan luka parah di wajah dan kepala, serta sebilah parang menancap di kepalanya.

Setelah upaya penyelidikan dan pelarian lintas provinsi, pelaku akhirnya ditangkap di Kalimantan Tengah pada Sabtu, 28 Desember 2024, ketika hendak melarikan diri ke Semarang. Dalam pelarian, pelaku memalsukan identitas dan mengubah penampilan untuk menghindari penangkapan. Polisi berhasil menyita barang bukti termasuk parang, pakaian pelaku, kartu ATM korban, ponsel, tiket kapal, dan uang tunai.

MT dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus pembunuhan sebelumnya di Maluku dan telah menggunakan kartu ATM korban untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Polisi terus melakukan investigasi untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.