“Tangkapan Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Lansia di Samarinda”

by -16 Views

Kasus Pengeroyokan Lansia di Samarinda: Polisi Tangkap Dua Tersangka

Tim gabungan Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang dan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda dengan cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lansia di Sabtu (4/1/2025). Dalam waktu singkat, dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil ditangkap oleh petugas.

Korban, DMS (65), ditemukan tak sadarkan diri dengan luka serius di bagian leher, wajah memar, dan hidung berdarah. Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro, mengungkapkan kronologi kejadian dan penangkapan kedua tersangka, RB (21) dan RHN (17).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita, ketika korban ditemukan tergeletak di Jalan Manunggal dalam kondisi kritis. Menerima laporan dari istri korban tentang kekerasan yang dialami suaminya, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kedua pelaku, RB dan RHN, yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan main hakim sendiri, dan melaporkan potensi tindak kriminal kepada pihak berwajib.

Kepala Polsek Sungai Kunjang, AKP Agung, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah kekerasan yang dapat merugikan orang lain. Ayo jaga keamanan bersama!