“Penemuan Menjanjikan: Ditangkap karena Bawa Senjata Tajam”

by -31 Views

Seorang pria berinisial RP (35) dari Tenggarong, Kutai Kartanegara, akhirnya ditangkap polisi setelah mencoba melaporkan masalah rumah tangganya dengan istrinya. RP ditangkap karena membawa senjata tajam jenis badik ke kantor polisi, yang melanggar hukum. Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, menyatakan bahwa membawa senjata tajam ke kantor polisi adalah tindakan ilegal dan RP kini harus menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang jelas dan legal, karena dapat meningkatkan potensi tindak kriminal dan keresahan. Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik pribadi secara bijak dan sesuai dengan jalur hukum, demi menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bersama. AKP Sukardi berharap agar masyarakat mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tenggarong.