Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara menekankan pentingnya Pimpinan Pertamina untuk menghormati putusan pengadilan terkait kebakaran dan ledakan di Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang. Mereka menyerukan agar tidak dilakukan banding dan membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai dalam waktu 30 hari. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengakhiri penderitaan korban serta memberikan keadilan yang diharapkan selama ini. Tim Advokasi siap hadir dalam proses penyerahan ganti rugi dengan harapan dapat mengurangi derita korban serta memberikan harapan baru bagi mereka. Tindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai upaya penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di negara Indonesia. Tertanda, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah/ Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Plumpang: Penemuan Menjanjikan
