Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin (20/1/2025) siang setelah petugas menerima laporan dari masyarakat setempat. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Suyoko, dan berhasil menyita tiga bungkus sabu dari tersangka S serta dua bungkus sabu dari tersangka D. Pasangan ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghadapi ancaman hukuman yang serius. Kasatresnarkoba AKP Suyoko menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba dan mengajak aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan lingkungan. Polres Kukar berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan mengilhami masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika.
“Penemuan Sabu Terbaru: Suami Istri di Kukar Terlibat Kasus Narkoba”
