Seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan keadilan restoratif. Tahanan pria berusia 43 tahun tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus penadahan dan merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan yang menjadi dasar pembebasan tahanan pada Kamis (23/1/2025).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan pasca tindak kriminal. Dalam kasus ini, tahanan tersebut telah menjalani proses perdamaian dengan korban dan memenuhi kriteria penerapan keadilan restoratif. Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, turut mendukung penerapan restorative justice ini.
Heru menyatakan dukungannya terhadap pendekatan restorative justice dalam kasus tersebut, dimana pendekatan ini memberikan kesempatan bagi tahanan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memperbaiki kesalahan, serta berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat. Dia juga berharap mekanisme restorative justice dapat membantu tahanan dalam proses rehabilitasi sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah dibebaskan.
Langkah ini sejalan dengan upaya sistem peradilan untuk mengurangi overkapasitas tahanan sekaligus memberikan solusi penyelesaian perkara yang lebih adil dan humanis bagi pihak yang terlibat. Semoga dengan diterapkannya restorative justice, proses pemulihan dan reintegrasi tahanan ke dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.