Penangkapan Polisi Gadungan di Samarinda: Razia Narkoba Palsu

by -22 Views

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan. Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pelaku AT (25) telah melakukan tindakan kejahatan ini lebih dari lima kali sejak tahun 2023. AT, yang merupakan residivis kasus serupa, melakukan aksinya di jalan-jalan ramai dengan target pengendara motor tanpa helm. Dengan modus pura-pura menjadi anggota kepolisian, pelaku memberhentikan korban untuk melakukan pemeriksaan narkoba dan kemudian meminta ponsel korban untuk pengecekan lebih lanjut, namun malah melarikan diri dengan barang curian tersebut.

Kombes Pol Hendri Umar menyebut pelaku sangat lihai karena menggunakan lokasi strategis dan modus yang meyakinkan sehingga korban tidak curiga. Selain menangkap AT, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial R (30) yang bertanggung jawab sebagai tempat penjualan HP hasil curian. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai polisi tanpa identitas resmi, dan segera hubungi pihak berwajib jika ragu.

AT dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan R dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman serupa. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak pelaku kejahatan.