Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib ditunaikan umat Islam. Keputusan ini diambil dalam rapat lintas sektor bersama para ulama dan berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras seberat 3 kilogram per jiwa dengan besaran nilai rupiah berkisar antara Rp48 ribu hingga Rp54 ribu per orang. Terdapat tiga kategori nominal zakat fitrah yang telah ditetapkan, yaitu batas tertinggi sebesar Rp54 ribu per jiwa, batas sedang Rp51 ribu per jiwa, dan batas terendah Rp48 ribu per jiwa. Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah harus mengacu pada harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu sehari-hari.
Selain itu, Kemenag Balikpapan juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Fidyah dihitung berdasarkan standar makanan pokok, yaitu satu mud atau setara dengan 750 gram beras dengan nilai fidyah ditetapkan adalah Rp35 ribu per hari. Umat Islam diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerima tepat waktu.SupportFragmentManager berharap masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keteraturan dan kedisiplinan dalam membayar zakat akan terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.