Tim patroli gabungan berhasil membubarkan aksi balap liar di Bontang pada Ahad dini hari, dengan mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Operasi dilakukan di Jalan Kapal Pinisi 6, RT 42, Lok Tuan, Bontang, melibatkan beberapa pihak seperti Polsubsektor Lok Tuan, Polsek Bontang Utara, Bhabinkamtibmas Lok Tuan, dan FKPM Lok Tuan. Razia dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait kecerobohan balapan liar di area tersebut.
Menurut Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing, tim patroli cepat merespons laporan warga dan berhasil menghentikan aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda. Selain mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan, dua unit sepeda motor dengan knalpot brong juga disita karena dianggap mengganggu ketertiban.
Seluruh kendaraan yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Polsubsektor Lok Tuan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polres Bontang. Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar akan dikenakan sanksi tegas, yaitu ditahan selama tiga bulan sebagai efek jera.
Kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah keterlibatan dalam kegiatan balap liar. Keterlibatan dalam balapan liar dan penggunaan knalpot brong dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersama-sama melawan aktivitas berbahaya tersebut dan memberikan peran penting kepada orang tua dalam mengawasi perilaku anak-anak mereka.