Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Keputusan ini didasarkan pada survei harga pangan per 27 Februari 2025. Zakat fitrah di Kota Bontang dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, yaitu Rp53.200 untuk kategori rendah, Rp60.800 untuk kategori sedang, dan Rp68.400 untuk kategori tertinggi. Besaran zakat fitrah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dapat menyerahkan 2,5 kilogram atau setara dengan satu sha’. Selain zakat fitrah, Kemenag Bontang juga menetapkan besaran fidyah, yaitu Rp14.000 untuk kategori terendah dan Rp18.000 untuk kategori tertinggi. Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai dengan standar harga bahan pokok yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 2025 Bontang: Panduan Muzzaki
