LBH Populis Borneo Desak Aparat Usut Dugaan Tambang Ilegal

by -13 Views

Aktivitas galian C di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang dipertanyakan oleh LBH Populis Borneo. LBH mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik pertambangan ilegal di area tersebut. Direktur LBH Populis Borneo, Ahmad Said, menegaskan perlunya tindakan dari pihak kepolisian untuk memastikan apakah kegiatan ini hanya pemerataan lahan atau termasuk dalam kategori pertambangan ilegal. Dia menjelaskan perbedaan antara pematangan lahan dan pertambangan, di mana aktivitas pertambangan melibatkan ekstraksi material yang kemudian dijual.

Pemilik lahan, Jimmy Erik, membantah adanya praktik pertambangan ilegal di lahannya. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan adalah pemerataan tanah untuk mencegah longsor. Jimmy sudah mendapatkan izin dari Pak Lurah dan Kapolsek untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Meskipun sebagian hasil galian digunakan untuk menutupi biaya operasional, Jimmy menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencari keuntungan dari penjualan tersebut. Aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur perdagangan dalam kegiatan tersebut.

Source link