Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri akan diberikan sepenuhnya 100%. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima THR berdasarkan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Pemerintah juga telah mengambil langkah untuk membantu masyarakat selama liburan Lebaran, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of ASN THR Tukin
