Pemkot Bontang Menyederhanakan Proses SKKL Tanpa Ribet

by -21 Views

Pemerintah Kota Bontang terus berkomitmen untuk mempermudah pengurusan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) bagi pelaku usaha. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), proses perizinan diklaim lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan. Muhammad Aspiannur, Kepala DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa prosedur perizinan telah disederhanakan agar pelaku usaha tidak terkendala dalam mendapatkan SKKL. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan usaha yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Aspiannur menegaskan bahwa SKKL merupakan dokumen wajib bagi usaha yang berpotensi mempengaruhi lingkungan. Dengan memiliki SKKL, pelaku usaha dapat mengoperasikan bisnisnya dengan percaya diri dan terhindar dari masalah hukum. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan akan meningkatkan citra perusahaan di mata publik dan investor.

Untuk mempermudah pengurusan SKKL, DPMPTSP Bontang menyediakan layanan konsultasi bagi pelaku usaha. Informasi lengkap dapat diperoleh melalui situs resmi atau dengan mengunjungi kantor DPMPTSP. Aspiannur menambahkan bahwa dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang kesulitan dalam mendapatkan izin lingkungan. Semakin banyak usaha yang beroperasi secara legal, semakin baik pula dampaknya bagi perekonomian daerah.

Pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan juga ditekankan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis. Upaya penyederhanaan perizinan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha di Bontang untuk mengurus legalitas usaha mereka dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Source link