Pemprov Kaltim: Jadwal Cair THR, IHR, dan Gaji ke-13 Tahun Ini

by -17 Views

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR), dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Inisiatif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang dikeluarkan pada 17 Maret 2025. Melalui sosialisasi daring via Zoom Meeting, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan harapan agar proses penyaluran tersebut berjalan lancar dan selesai dalam waktu satu minggu. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Kaltim diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi ini guna memastikan penyaluran THR dan IHR tepat waktu. Selain sebagai apresiasi kepada pegawai, pemberian THR dan IHR juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja pegawai. Pembayaran THR direncanakan paling cepat 15 hari sebelum Idulfitri dan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan harapan proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pegawai, BPKAD Kaltim menyampaikan rincian teknis dari prosedur penyaluran melalui Kabid Anggaran BPKAD Kaltim, Andi Arifuddin, serta Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Asriwidowati Pradikta. Harapan BPKAD Kaltim adalah agar seluruh proses pemberian THR, IHR, dan gaji ke-13 berjalan tanpa hambatan administratif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pegawai di Pemprov Kaltim.

Source link