Pria di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Edarkan Sabu

by -23 Views

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan. Pelaku yang diketahui berinsial MA (42) diamankan di rumahnya di Jalan P. Diponegoro, RT 016, Kelurahan Berbas Pantai, Senin (17/3/2025) sekira pukul 21.35 WITA. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Hotline Kapolres Bontang yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon L. Toruang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di Berbas Pantai. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MA dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan di antaranya; 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram; 2 bungkus plastik klip kosong;1 sedotan berujung runcing; 1 pipet kaca; 1 alat isap sabu (bong); 1 korek gas, 1 unit handphone merek Vivo warna biru.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan telah menjalankan bisnis haram ini sebagai perantara penjualan sabu selama dua tahun terakhir. Lebih lanjut, AKP Rihard menjelaskan bahwa sabu yang diperjualbelikan tersangka diperoleh dari seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah pemasok tersebut, petugas tidak berhasil menemukannya.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Rihard menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah. Proses pengejaran terhadap pemasok sabu yang kabur juga terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.

Source link